Ketentuan Proses Pengajuan Judul Skripsi 2025/2026

PENGAJUAN JUDUL
Syarat pengajuan judul penelitian (proposal) skripsi
adalah
- Telah melakukan registrasi sebagai mahasiswa mahasiswi UIN Mataram pada tahun dan semester
berjalan. - Telah menyelesaikan perkuliahan minimal 100 SKS.
- Telah lulus matakuliah metode penelitian.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
- Memiliki sertifikat kelulusan baca tulis al-Qur’an yang dikeluarkan oleh Qur’anic Center Ma’had al-Jamiah.
Judul yang diminati diajukan ke jurusan/program studi masing-masing dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
- Mengisi formulir pendaftaran online dan atau offline yang disediakan oleh jurusan/program studi;
- Menunjukkan transkrip nilai sementara (asli);
- Mengajukan tiga judul penelitian yang disertai penjelasan tentang subjudul, fokus permasalahan yang akan diteliti, dan buku rujukan sementara minimal tiga judul.
KETENTUAN PENDAFTARAN PROPOSAL
Proposal didaftarkan ke jurusan/program studi masing- masing dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh jurusan/program studi;
- Menyerahkan empat eksemplar proposal (untuk pembimbing, penguji, dan jurusan);
- Melampirkan fotokopi transkrip nilai sementara dan menunjukkan aslinya; dan
- Melampirkan hasil pengecekan plagiarisme yang menunjukkan maksimal 25% tingkat similarity dari
UPT Perpustakaan UIN Mataram.
KETENTUAN SEMINAR PROPOSAL
- Seminar proposal dilakukan untuk menilai kelayakan sebuah proposal serta kesiapan untuk melaksanakannya, dan memberikan saran perbaikan bagi proposal yang telah diajukan.
- Seminar proposal dilaksanakan dalam sebuah forum oleh sebuah tim seminar yang ditetapkan oleh jurusan/program studi dan terbuka untuk diikuti oleh semua mahasiswa-mahasiswi.
- Proposal skripsi mahasiswa-mahasiswi dapat diseminarkan setelah mendapatkan pengesahan dari
pembimbing. - Mahasiswa-mahasiswi dapat melaksanakan seminar proposal skripsi setelah mahasiswa tersebut minimal 3 (tiga) kali telah mengikuti seminar proposal mahasiswa-mahasiswi lainnya dengan memperlihatkan kartu seminar.
- Tim seminar terdiri atas pembimbing sebagai ketua dan sekretaris sidang, dan dua dosen sebagai penguji.
- Berdasarkan hasil penilaian terhadap naskah proposal dan pelaksanaan seminar, tim penguji seminar
proposal membuat rekomendasi pada berita acara kepada jurusan/program studi untuk menerima tanpa perbaikan, menerima dengan syarat perbaikan, atau menolak proposal yang telah diseminarkan. - Proposal yang ditolak dalam seminar dapat diajukan untuk diseminarkan kembali setelah mahasiswa/mahasiswi merevisi proposal.
- Tim penguji seminar mengesahkan proposal yang diterima atau diterima dengan syarat perbaikan
setelah diadakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi penguji seminar.
KETENTUAN MUNAQASYAH SKRIPSI
Ujian skripsi (munaqasyah) adalah ujian akhir mahasiswa- mahasiswi untuk menyelesaikan jenjang studi S-1 di hadapan tim penguji. Tim penguji ditentukan oleh jurusan/program studi setelah berkoordinasi dengan wakil dekan bidang akademik.
Mahasiswa-mahasiswi dapat tidak mengikuti ujian skripsi/munaqasyah dengan ketentuan:
- Memiliki artikel hasil penelitian skripsi dan atau artikel yang relevan dengan program studinya yang
terpublikasi pada Sinta 4 atau Sinta 5 sebagai penulis pertama dengan afiliasi prodi/fakultas/Universitas Islam Negeri Mataram di bawah bimbingan dosen UIN Mataram; dan - apabila artikel jurnal tidak/belum terbit (bukan LoA), ujian skripsi tetap harus dilaksanakan.
Mahasiswa-mahasiswi dapat tidak menulis skripsi dengan syarat memiliki artikel publikasi:
- Terbit di jurnal Sinta 2 atau Sinta 3;
- Artikel sesuai dengan bidang keilmuan program studinya; dan
- Artikel yang terbit harus berkolaborasi dengan dosen dan berafiliasi dengan prodi/fakultas/Universitas Islam Negeri Mataram.



