Pengumuman

Ketentuan Proses Pengajuan Judul Skripsi 2025/2026

PENGAJUAN JUDUL

Syarat pengajuan judul penelitian (proposal) skripsi
adalah

  1. Telah melakukan registrasi sebagai mahasiswa mahasiswi UIN Mataram pada tahun dan semester
    berjalan.
  2. Telah menyelesaikan perkuliahan minimal 100 SKS.
  3. Telah lulus matakuliah metode penelitian.
  4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
  5. Memiliki sertifikat kelulusan baca tulis al-Qur’an yang dikeluarkan oleh Qur’anic Center Ma’had al-Jamiah.

Judul yang diminati diajukan ke jurusan/program studi masing-masing dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

  1. Mengisi formulir pendaftaran online dan atau offline yang disediakan oleh jurusan/program studi;
  2. Menunjukkan transkrip nilai sementara (asli);
  3. Mengajukan tiga judul penelitian yang disertai penjelasan tentang subjudul, fokus permasalahan yang akan diteliti, dan buku rujukan sementara minimal tiga judul.

KETENTUAN PENDAFTARAN PROPOSAL

Proposal didaftarkan ke jurusan/program studi masing- masing dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh jurusan/program studi;
  2. Menyerahkan empat eksemplar proposal (untuk pembimbing, penguji, dan jurusan);
  3. Melampirkan fotokopi transkrip nilai sementara dan menunjukkan aslinya; dan
  4. Melampirkan hasil pengecekan plagiarisme yang menunjukkan maksimal 25% tingkat similarity dari
    UPT Perpustakaan UIN Mataram.

KETENTUAN SEMINAR PROPOSAL

  1. Seminar proposal dilakukan untuk menilai kelayakan sebuah proposal serta kesiapan untuk melaksanakannya, dan memberikan saran perbaikan bagi proposal yang telah diajukan.
  2. Seminar proposal dilaksanakan dalam sebuah forum oleh sebuah tim seminar yang ditetapkan oleh jurusan/program studi dan terbuka untuk diikuti oleh semua mahasiswa-mahasiswi.
  3. Proposal skripsi mahasiswa-mahasiswi dapat diseminarkan setelah mendapatkan pengesahan dari
    pembimbing.
  4. Mahasiswa-mahasiswi dapat melaksanakan seminar proposal skripsi setelah mahasiswa tersebut minimal 3 (tiga) kali telah mengikuti seminar proposal mahasiswa-mahasiswi lainnya dengan memperlihatkan kartu seminar.
  5. Tim seminar terdiri atas pembimbing sebagai ketua dan sekretaris sidang, dan dua dosen sebagai penguji.
  6. Berdasarkan hasil penilaian terhadap naskah proposal dan pelaksanaan seminar, tim penguji seminar
    proposal membuat rekomendasi pada berita acara kepada jurusan/program studi untuk menerima tanpa perbaikan, menerima dengan syarat perbaikan, atau menolak proposal yang telah diseminarkan.
  7. Proposal yang ditolak dalam seminar dapat diajukan untuk diseminarkan kembali setelah mahasiswa/mahasiswi merevisi proposal.
  8. Tim penguji seminar mengesahkan proposal yang diterima atau diterima dengan syarat perbaikan
    setelah diadakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi penguji seminar.

KETENTUAN MUNAQASYAH SKRIPSI

Ujian skripsi (munaqasyah) adalah ujian akhir mahasiswa- mahasiswi untuk menyelesaikan jenjang studi S-1 di hadapan tim penguji. Tim penguji ditentukan oleh jurusan/program studi setelah berkoordinasi dengan wakil dekan bidang akademik.

Mahasiswa-mahasiswi dapat tidak mengikuti ujian skripsi/munaqasyah dengan ketentuan:

  1. Memiliki artikel hasil penelitian skripsi dan atau artikel yang relevan dengan program studinya yang
    terpublikasi pada Sinta 4 atau Sinta 5 sebagai penulis pertama dengan afiliasi prodi/fakultas/Universitas Islam Negeri Mataram di bawah bimbingan dosen UIN Mataram; dan
  2. apabila artikel jurnal tidak/belum terbit (bukan LoA), ujian skripsi tetap harus dilaksanakan.

Mahasiswa-mahasiswi dapat tidak menulis skripsi dengan syarat memiliki artikel publikasi:

  1. Terbit di jurnal Sinta 2 atau Sinta 3;
  2. Artikel sesuai dengan bidang keilmuan program studinya; dan
  3. Artikel yang terbit harus berkolaborasi dengan dosen dan berafiliasi dengan prodi/fakultas/Universitas Islam Negeri Mataram.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Translate